Persamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Landasan hokum tentang
persamaan derajat yaitu:
·
Pembukaan
UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
·
Batang
Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32,
ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
Adapun empat pokok hak-hak yang tercantum dalam UUD 1945,
sebagai berikut:
- Pasal 27 ayat 1 menetapkan :
“segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak
setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
- Kemudian yang ditetapkan dalam
pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh undang-undang.”
- Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”.
- Pokok ke empat, adalah pasal 31
yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
0 komentar:
Post a Comment