Naturalisasi
adalah cara seseorang untuk mendapatkan suatu kewarganegaraan bagi penduduk
asing. Naturalisasi dibagi menjadi dua yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi
Istimewa. Naturalisasi biasa pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi
syarat sebagaimana yang di tetapkan dalam peraturan perundang undangan.
Sedangkan Naturalisasi Istimewa adalah pewarganegaraan yang di berikan
pemerintah dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan Negara atau yang
bersangkutan telah berjasa kepada negara. Contohnya ada dalam dunia sepak bola Indonesia
dimana ada pemain asing yang mendapat naturalisasi istimewa untuk membela Negara
Indonesia dalam kompetisi dunia.
a.
Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
1.
Telah
berusia 21 Tahun
2.
Lahir
di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut
atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.
Apabila
ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4.
Dapat
berbahasa Indonesia
5.
Sehat
jasmani & rokhani
6.
Bersedia
membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada
penghasilan setiap bulan
7.
Mempunyai
mata pencaharian tetap
8.
Tidak
mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau
kehilangan kewarganegaraan RI
b.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi
ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara
RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta
oleh negara RI.
Naturalisasi
istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status
kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
1.
Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.
Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
3.
Perkawinan
WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI,
atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status
kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan
ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
4.
Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada
pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
perundang-undangan.
5.
Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
6.
Warga
asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri
(permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI,
kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua
syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden
dengan persetujuan DPR.
Proses
Naturalisasi:
Dalam Naturalisasi ada segelintir
Proses yaitu :
1.
Permohonan diajukan di negara asal
secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
2.
Berkias permohonan disampaikan
kepada pejabat.
3.
Menteri meneruskan permohonan kepada
presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
4.
Permohonan dikenai biaya sesuai
peraturan pemerintah.
5.
Presiden dapat menolak atau
mengabulkan permohonan.
6.
Jika mengabulkan, pejabat memanggil
pemohon untuk mengucapkan sumpah / janji.
7.
Jika tidak hadir tanpa alasan maka
kepres (keputusan presiden) batal demi hukum.
8.
Pengucapan sumpah dilakukan
dihadapan pejabat.
9.
Pejabat membuat berita acara
pelaksanaan pengucapan sumpah.
10.
Pejabat menyampaikan berita acara
kepada menteri max 14 hari sejak pelaksanaan.
11.
Pemohon menyerahkan dokumen
keimigrasian max 14 hari sejak pengucapan sumpah.
Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....
ReplyDeleteContact : wibawa.grup@gmail.com
Atau wibawa.group@yahoo.com
Terima kasih