[ILMU SOSIAL DASAR] NATURALISASI


Naturalisasi
Naturalisasi adalah cara seseorang untuk mendapatkan suatu kewarganegaraan bagi penduduk asing. Naturalisasi dibagi menjadi dua yaitu Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa. Naturalisasi biasa pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang di tetapkan dalam peraturan perundang undangan. Sedangkan Naturalisasi Istimewa adalah pewarganegaraan yang di berikan pemerintah dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan Negara atau yang bersangkutan telah berjasa kepada negara. Contohnya ada dalam dunia sepak bola Indonesia dimana ada pemain asing yang mendapat naturalisasi istimewa untuk membela Negara Indonesia dalam kompetisi dunia.

a.      Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
1.      Telah berusia 21 Tahun
2.      Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.      Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4.      Dapat berbahasa Indonesia
5.      Sehat jasmani & rokhani
6.      Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7.      Mempunyai mata pencaharian tetap
8.      Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI

b.      Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
3.      Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
4.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
5.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
6.      Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.


Proses Naturalisasi:
Dalam Naturalisasi ada segelintir Proses yaitu :
1.      Permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
2.      Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
3.      Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
4.      Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah.
5.      Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
6.      Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah / janji.
7.      Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi hukum.
8.      Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
9.      Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
10.  Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max 14 hari sejak pelaksanaan.
11.  Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14 hari sejak pengucapan sumpah.


Share on Google Plus

About Yogi Husyen Prasetya

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

1 komentar:

  1. Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....

    Contact : wibawa.grup@gmail.com
    Atau wibawa.group@yahoo.com

    Terima kasih

    ReplyDelete