[Pengantar Bisnis Informatika] Cara Mendapatkan Proyek IT Melalui Tender




Pengantar Bisnis Informatika

Kelas: 4IA09

Nama Kelompok :        
- Arya Armadan            (51414711)
- M. Fikri Ramdhani     (56414932)
- Nurul Aulia R.             (58514254)
- Saddam Indrasukma (59414912)
- Yogi Husyen P.            (5C414421)



       I.            PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
                                                                                                       
·      Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT/CV)
-     Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
-     Copy KK penanggung jawab / Direktur.
-     Nomor NPWP Penanggung Jawab.
-     Pas foto penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 Lembar berwarna.
-     Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
-     Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
-     Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika bertempat di Gedung Perkantoran.
-     Surat Keterangan RT/RW (untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan, khusus luar jakarta).
-     Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
-     Siap di survey.
Setelah proses pendaftaran yang dilakukan notaris mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”.

·      Sedangkan untuk mendirikan PT/CV secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah :
-     Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
-     Akta notaris yang berbahasa Indonesia.
-     Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & 3).
-     Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4).
-     Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 & 33).
-     Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
-     Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.

·      NPWP
NPWP adalah nomor pajak yang diberikan kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini dapat kita dapatkan setelah kita melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).

-     Untuk Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di  bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:
1.      Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
2.      Fotokopi Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
3.      Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

-        Untuk Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya berupa:
1.      Fotokopi KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
2.      Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

-        Untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:
1.      Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
2.      Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
3.      Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
4.      Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
Contoh NPWP
·      SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut : 

SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
 
Contoh SIUP
-        Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.
-        Persyaratan :
a)      Perseroan Terbatas (PT) :
1. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/perubahan (bila ada).
2. Copy Sk Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia.
3. Copy KTP Penanggungjawab / Dirut Utama Perusahaan.
4. Surat Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan/Surat Keterangan dari Desa.
5. Foto Penanggungjawab / Dirut Perusahaan (2 lembar).
6. Copy NPWP PT & No. Telp. Perusahaan/Hp.
7. Copy Rekomendasi pejabat berwenang untuk jenis perizinan tertentu.

b)      Perusahaan berbentuk CV dan Firma :
1. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri / perubahan (bila ada).
2.  Copy KTP Pemilik/Pengurus/penanggungjawab Perusahaan.
3. Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan / Surat Keterangan dari Desa.
4. Foto Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan (2 lembar).
5. Copy NPWP CV dan Firma & No. Telp. Perusahaan/Hp.

c)      Koperasi :
1. Copy Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. Copy KTP Pengurus atau penanggungjawab koperasi.
3. Surat Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi Koperasi.
4. Foto penanggungjawab atau Penggurus Koperasi (2 lembar).
5. Copy Susunan pengurus koperasi
6. Copy NPWP Koperasi & No. Telp. Perusahaan/Hp.

d)     Perorangan :
1. Copy KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
2. Surat Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan / Surat Keterangan dari Desa.
3. Foto Pemilik atau Penanggungjawab perusahaan (2 lembar).
4. Copy Rekomendasi pejabat berwenang untuk jenis perizinan tertentu.
Contoh Tabel SIUP

·      TDP
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha tela melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar.
Prosedur pengurusan TDP antara lain:
-   Permohonan TDP berupa PT atau yayasan harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu.
-     Mengambil formulir permohonan TDP.
-     Membayar biaya administrasi sesuai ketetapan yang berlaku.
-     Petugas kantor pendaftaran perusahaan.
Contoh TDP

Contoh Tabel TDP

·      SITU
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) merupakan pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha agar tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.
Prosedur pengurusan SITU antara lain:
-     Surat pengantar dari RT, Lurah, dan Camat setempat.
-     Copy KTP Pemohon.
-     Surat permohonan izin usaha.
-     Berita acara pemeriksaan lokasi usaha oleh camat.
-     Sketsa lokasi tempat usaha.
-     Surat keterangan tidak keberatan.
-     Akta notaris pendirian badan usaha.
-     Surat kontrak atau sewa usaha.
-     Pas foto 3x4 2 lembar.
-     Sertifikat kepemilikan tanah.
-     Fiskal dari dispenda.
-     Copy izin mendirikan bangunan (IMB).
-     Blanko izin tempat usaha yang asli.
·      Akta Pendirian Perusahaan
Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecantum dalam akta tersebut.

·         Akta Notaris
Contoh Akta Notaris

Yang dimaksud Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut. Surat yang digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat. Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan akta tersebut dibuat. Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris, Panitera, Hakim, Juru Sita) sedangkan akta di bawah tangan cara pembuatannya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tapi hanya oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari suatu akta otentik ialah akta notaris, surat berita acara sidang, vonis, proses perbal penyitaan, kelahiran, surat perkawinan, kematian, dll, akta di bawah tangan termasuk juga surat surat perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah dll.
Fungsi utama dari akta adalah sebagai alat bukti. Akta Notaris merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Notaris merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.
Dengan tidak adanya materai tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah, melainkan cuma kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Kalau surat tersebut tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan di kantor pos terdekat.

Syarat formil akta notaris:
Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Setiap Akta Notaris terdiri atas: awal akta atau kepala akta badan akta dan akhir atau penutup akta.



    II.            BAGAIMANA CARA AGAR MENDAPATKAN PROYEK TI MELALUI TENDER? 
Hal yang harus disiapkan adalah harus terlebih dahulu CV perusahaan yang ingin mengikuti tender karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum dan bukan perorangan. Mensiapkan berbagai macam dokumen syarat tender, serperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin perusaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya yang menjadi syarat tertentu pada pengumuman lelang. Mencari sebanyak banyaknya info tentang tender yang ingin diikuti biasanya terdapat di koran, website, atau LPSE yang berfungsi sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik dimasing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa di dapatkan dari panitia lelang yang mengadakan lelang. Baca dengan cermat apa saja yang menjadi persyaratan yang harus disediakan untuk mengikuti lelang tender dan surat-surat pengajuan tender. Ikuti dengan disiplin penjadwalan yang telah dibuat oleh panitia tender. Ikutilah pelelangan tender yang sehat, jangan sekali-kali mengikuti tender yang sudah diketahui tidak sehat karena akan sia-sia saja jika tidak ada ‘link’ pintar dalam mengajukan harga penawaran dibawah atau mendekati harga tender. Mengajukan harga yang lebih tinggi akan semakin memperkecil peluang memenangkan tender. Pererat hubungan baik dengan banyak suplier dan pedagang baik jasa maupun barang, dengan ini akan memberikan efek baik bagi perusahaan yang akan mengikuti tender. Jika sudah terpilih maka harus menjaga kualitas pengerjaan dengan sebagaimana kesepakatan. dengan begini juga akan mendapatkan efek baik dan tepercarya dan memungkinkan perusahaan yang menjaga kualitas akan langsung di gunakan lagi jika ada proyek tender selanjutnya.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan saat mengikuti tender yang bagus antara lain:
1.          Harus mengetahui dan menyelidiki harga peserta tender lainya yang menjadi pesaing kita dalam memenangkan lelang proyek
2.          Mengurangi harga penawaran dengan cara membuat metode kerja yang cocok untuk digunakan, efisien serta efektif sehingga didapatkan harga`penawaran yang lebih murah namun tetap menghasilkan pekerjaan dengan kualitas maksimal.t
3.          Mencari dan menjalin hubungan baik dengan penyedia atau supplier material serta peralatan kerja yang baik dan professional dibidangnya sehingga didapatkan produk dengan harga murah dan berkualitas.
4.          Mencari, merangkul dan mempunyai tenaga kerja professional untuk estimator perkiraan harga tender dan tenag kerja yang bagus untuk melaksanakan proyek, berbagai upaya harus dilakukan sehingga semua tenaga kerja dapat bekerja dengan semangat dan maksimal.
5.          Menghitung dan mengatur cash flow proyek sedemikian rupa dengan berbagai tips dan inovasi yang mungkin dilakukan sehingga biaya-biaya yang timbul dapat diminimalisasi, pekerjaan dapat berjalan lancar serta target laba dapat tercapai.
6.          Mempunyai pengalaman yang cukup sehing ga dapat menghitung harga tender dengan biaya sebesar mungkin namun masih dalam batas kewajaran, harga tidak melebihi perkiraan harga pemilik proyek serta harga tender yang diajukan adalah termurah dari seluruh peserta tender proyek.
7.          Perhitungan harga juga harus dilakukan antisipasi perubahan biaya proyek selama periode tertentu selama pelaksanaan kontrak pekerjaan pembangunan sehingga tidak terpengaruh dengan berbagai kondisi yang mungkin terjadi seperti krisis moneter atau gejolak politik.
8.          Dan berbagai tips tender lainya yang dapat dilakukan sebagai strategi untuk memenangkan tender proyek

Dengan beberapa strategi tersebut maka bisa dilakukan perhitungan harga tender yang baik untuk memenngkan lelang, selamat berinivasi dan kreatif untuk menjadi yang terbaik sehingga dapat memenangkan tender proyek.

·         Tender
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
Proses tender adalah proses yang penuh persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah dengan matang proposal Anda.

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan jika ingin mendapatkan proyek IT dengan mudah. Suatu lembaga/instansi tentunya mereka menginginkan proyek mereka ingin cepat selesai dan sesuai dengan yang diharapkan dan tentu saja lembaga/instansi tersebut hanya mempercayakan proyek yang mereka ingikan ke badan atau perusahaan yang sudah diakui secara hukum atau legalitasnya.
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
1.      Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan. 
2.      Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
3.      Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4.      Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5.      Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
6.      Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7.      Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
8.      Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
9.      Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10.  Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.

Ø TENDER YANG PERNAH DI AMBIL PT.GAMATECHNO
1.      BRT (Bus Rapid Transit)


Peringatan yang dipimpin Plt Sekda Jabar Iwa Karniwa tersebut turut dihadiri Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dirut PPD serta jajaran Dinas Perhubungan seluruh Jawa Barat. Seusai upacara Plt Sekda Jabar, Ridwan Kamil dan Walikota Bogor meninjau Bus contoh TransPakuan yang merupakan hasil kerjasama konsorsium dimana AINO dan Gamatechno tergabung di dalamnya. Walikota Bogor menjelaskan konsep BoBITS yang digunakan oleh Bus TransPakuan kepada Ridwan kamil dan Iwa Karniwa.

2.      SIKOMODO (Sistem Informasi Komoditas)
Dalam rangka mengurangi kesenjangan informasi harga antara produsen dan konsumen, Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merancang website Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), yang beralamatkan di www.tpid-ntt.org. Website yang diberi nama SIKOMODO (Sistem Informasi Komoditas) ini di launching langsung oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTT yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua TPID NTT, Naek Tigor Sinaga di Hotel Swiss-Belinn Kristal Kupang, Kamis siang, 12 Desember 2013. Dalam acara ini turut hadir Manager Web & Network Solution Gamatechno, Taufik Suryawan Edyna beserta tim sebagai vendor yang mengembangkan sistem SIKOMODO.

3.      gtPerizinan (Jambi)
Bapak Apris Kiswandi menyampaikan bahwa gtPerizinan adalah aplikasi pengelolaan perizinan berbasis web yang bergunan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan perizinan menjadi lebih jelas, cepat dan mudah. Salah satu modul dalam gtPerizinan dapat digunakan sebagai media masyarakat menyampaikan aspirasi, memberikan saran dan keluhannya terhadap pelayanan publik.


Aplikasi gtPerizinan merupakan solusi yang didesain oleh Gamatechno untuk mempermudah proses layanan perizinan menjadi lebih transparan, mudah dan accountable. Pengajuan izin, verifikasi berkas, perhitungan retribusi, informasi progress pengajuan izin sampai dengan pembuatan SK perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan komprehensif.



Referensi:
https://www.gamatechno.com/news/news?start=144
https://imanizty.wordpress.com/2015/01/02/cara-mendapatkan-tender/
https://dzakirmomo.wordpress.com/2013/11/09/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu-perusahaan-dan-cara-mendapatkan-proyek-melalui-tender/



Share on Google Plus

About Yogi Husyen Prasetya

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment