Pengantar
Bisnis Informatika
Kelas:
4IA09
Nama Kelompok :
- Arya Armadan (51414711)
- M. Fikri Ramdhani (56414932)
- Nurul Aulia R. (58514254)
- Saddam Indrasukma (59414912)
- Yogi Husyen P. (5C414421)
I. PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
·
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas
(PT/CV)
-
Copy
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
-
Copy KK
penanggung jawab / Direktur.
-
Nomor
NPWP Penanggung Jawab.
-
Pas
foto penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 Lembar berwarna.
-
Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
-
Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
-
Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika bertempat di Gedung Perkantoran.
-
Surat
Keterangan RT/RW (untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan,
khusus luar jakarta).
-
Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
-
Siap di
survey.
Setelah proses pendaftaran yang dilakukan
notaris mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26
Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”.
·
Sedangkan untuk mendirikan PT/CV secara
formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah :
-
Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
-
Akta
notaris yang berbahasa Indonesia.
-
Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan
(pasal 7 ayat 2 & 3).
-
Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal
7 ayat 4).
-
Modal
dasar minimal Rp. 50.000.000 dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
(pasal 32 & 33).
-
Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat
3).
-
Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA.
·
NPWP
NPWP adalah nomor pajak yang diberikan
kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam
melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
ini dapat kita dapatkan setelah kita melakukan registrasi di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
-
Untuk Badan Usaha Berorientasi Laba
(Profit-Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha
tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan
gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:
1. Fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk
usaha tetap.
2. Fotokopi
Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan
tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa
jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
3. Fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
-
Untuk Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba
(Non profit Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak
berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya berupa:
1. Fotokopi
KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
2. Surat
keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
-
Untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint
Operation)
Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi
kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:
1. Fotokopi
Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
2. Fotokopi
Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk
memiliki NPWP.
3. Fotokopi
Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi
kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari
Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung
jawabnya adalah Warga Negara Asing.
4. Fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
Contoh NPWP |
·
SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut
:
SIUP Kecil wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Menengah wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Besar wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11
Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.
-
Persyaratan :
a)
Perseroan
Terbatas (PT) :
1. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/perubahan (bila ada).
2. Copy Sk Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari
Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia.
3. Copy KTP Penanggungjawab / Dirut Utama Perusahaan.
4. Surat
Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan/Surat Keterangan
dari Desa.
5. Foto
Penanggungjawab / Dirut Perusahaan (2 lembar).
6. Copy NPWP PT & No. Telp. Perusahaan/Hp.
7. Copy Rekomendasi pejabat berwenang untuk jenis perizinan
tertentu.
b)
Perusahaan
berbentuk CV dan Firma :
1. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri / perubahan (bila ada).
2. Copy KTP Pemilik/Pengurus/penanggungjawab Perusahaan.
3. Surat
pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan / Surat Keterangan
dari Desa.
4. Foto
Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan (2 lembar).
5. Copy NPWP CV dan Firma & No. Telp. Perusahaan/Hp.
c)
Koperasi
:
1. Copy Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan
pengesahan dari instansi yang berwenang.
2. Copy KTP Pengurus atau penanggungjawab koperasi.
3. Surat
Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi Koperasi.
4. Foto
penanggungjawab atau Penggurus Koperasi (2 lembar).
5. Copy Susunan pengurus koperasi
6. Copy NPWP Koperasi & No. Telp. Perusahaan/Hp.
d)
Perorangan
:
1. Copy KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
2. Surat
Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan / Surat Keterangan
dari Desa.
3. Foto
Pemilik atau Penanggungjawab perusahaan (2 lembar).
4. Copy Rekomendasi pejabat berwenang untuk jenis perizinan
tertentu.
Contoh Tabel SIUP |
·
TDP
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah catatan
resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha tela melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1982 tentang wajib
daftar.
Prosedur pengurusan TDP antara lain:
- Permohonan
TDP berupa PT atau yayasan harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
terlebih dahulu.
-
Mengambil
formulir permohonan TDP.
-
Membayar
biaya administrasi sesuai ketetapan yang berlaku.
-
Petugas
kantor pendaftaran perusahaan.
Contoh TDP |
Contoh Tabel TDP |
·
SITU
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) merupakan
pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha agar tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.
Prosedur pengurusan SITU antara lain:
-
Surat
pengantar dari RT, Lurah, dan Camat setempat.
-
Copy
KTP Pemohon.
-
Surat
permohonan izin usaha.
-
Berita acara
pemeriksaan lokasi usaha oleh camat.
-
Sketsa
lokasi tempat usaha.
-
Surat
keterangan tidak keberatan.
-
Akta
notaris pendirian badan usaha.
-
Surat
kontrak atau sewa usaha.
-
Pas
foto 3x4 2 lembar.
-
Sertifikat
kepemilikan tanah.
-
Fiskal
dari dispenda.
-
Copy
izin mendirikan bangunan (IMB).
-
Blanko
izin tempat usaha yang asli.
·
Akta Pendirian Perusahaan
Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di
hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya.
Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan
dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecantum dalam akta tersebut.
·
Akta
Notaris
Contoh Akta Notaris |
Yang dimaksud Akta Notaris ialah Akta yang
dibuat dihadapan atau oleh Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di
hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya.
Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan
dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Surat yang digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan
Surat bukan akta
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan
Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah
ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk
keperluan surat tersebut dibuat. Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta
diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan antara akta otentik dan akta di
bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan akta tersebut dibuat. Akta
otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai
umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris, Panitera, Hakim, Juru Sita) sedangkan
akta di bawah tangan cara pembuatannya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan
pejabat pegawai umum, tapi hanya oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh
dari suatu akta otentik ialah akta notaris, surat berita acara sidang, vonis,
proses perbal penyitaan, kelahiran, surat perkawinan, kematian, dll, akta di
bawah tangan termasuk juga surat surat perjanjian jual beli, perjanjian sewa
menyewa rumah dll.
Fungsi utama dari akta adalah sebagai alat
bukti. Akta Notaris merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak
dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa
yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Notaris merupakan bukti yang mengikat
yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus
diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama
kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui
oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat
merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani
serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang
Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya
dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan,
perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen
tersebut dikenakan bea meterai.
Dengan tidak adanya materai tersbut tidak
berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah, melainkan cuma kurang memenuhi
syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan hukumnya tetap sah karena
sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi
ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Kalau surat tersebut tidak diberi meterai dan
akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan maka pemasangan meterai
dapat dilakukan belakangan di kantor pos terdekat.
Syarat formil akta notaris:
Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Setiap Akta Notaris terdiri atas:
awal akta atau kepala akta badan akta dan akhir atau penutup akta.
II.
BAGAIMANA CARA AGAR MENDAPATKAN PROYEK TI
MELALUI TENDER?
Hal
yang harus disiapkan adalah harus terlebih dahulu CV perusahaan yang ingin
mengikuti tender karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus
berbentuk badan hukum dan bukan perorangan. Mensiapkan berbagai macam
dokumen syarat tender, serperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin
perusaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan
dokumen lainnya yang menjadi syarat tertentu pada pengumuman
lelang. Mencari sebanyak banyaknya info tentang tender yang ingin diikuti
biasanya terdapat di koran, website, atau LPSE yang berfungsi sebagai lembaga pengadaan
lelang secara elektronik dimasing-masing wilayah kabupaten atau kota di
indonesia, informasi tender juga bisa di dapatkan dari panitia lelang yang
mengadakan lelang. Baca dengan cermat apa saja yang menjadi persyaratan
yang harus disediakan untuk mengikuti lelang tender dan surat-surat pengajuan
tender. Ikuti dengan disiplin penjadwalan yang telah dibuat oleh panitia
tender. Ikutilah pelelangan tender yang sehat, jangan sekali-kali
mengikuti tender yang sudah diketahui tidak sehat karena akan sia-sia saja jika
tidak ada ‘link’ pintar dalam mengajukan harga penawaran dibawah atau
mendekati harga tender. Mengajukan harga yang lebih tinggi akan semakin
memperkecil peluang memenangkan tender. Pererat hubungan baik dengan
banyak suplier dan pedagang baik jasa maupun barang, dengan ini akan memberikan
efek baik bagi perusahaan yang akan mengikuti tender. Jika sudah terpilih
maka harus menjaga kualitas pengerjaan dengan sebagaimana kesepakatan. dengan
begini juga akan mendapatkan efek baik dan tepercarya dan memungkinkan
perusahaan yang menjaga kualitas akan langsung di gunakan lagi jika ada proyek
tender selanjutnya.
Beberapa strategi yang dapat
dilakukan saat mengikuti tender yang bagus antara lain:
1.
Harus
mengetahui dan menyelidiki harga peserta tender lainya yang menjadi pesaing
kita dalam memenangkan lelang proyek
2.
Mengurangi
harga penawaran dengan cara membuat metode kerja yang cocok untuk digunakan,
efisien serta efektif sehingga didapatkan harga`penawaran yang lebih murah
namun tetap menghasilkan pekerjaan dengan kualitas maksimal.t
3.
Mencari
dan menjalin hubungan baik dengan penyedia atau supplier material serta
peralatan kerja yang baik dan professional dibidangnya sehingga didapatkan
produk dengan harga murah dan berkualitas.
4.
Mencari,
merangkul dan mempunyai tenaga kerja professional untuk estimator perkiraan
harga tender dan tenag kerja yang bagus untuk melaksanakan proyek, berbagai
upaya harus dilakukan sehingga semua tenaga kerja dapat bekerja dengan semangat
dan maksimal.
5.
Menghitung
dan mengatur cash flow proyek sedemikian rupa dengan berbagai tips dan inovasi
yang mungkin dilakukan sehingga biaya-biaya yang timbul dapat diminimalisasi,
pekerjaan dapat berjalan lancar serta target laba dapat tercapai.
6.
Mempunyai
pengalaman yang cukup sehing ga dapat menghitung harga tender dengan biaya
sebesar mungkin namun masih dalam batas kewajaran, harga tidak melebihi
perkiraan harga pemilik proyek serta harga tender yang diajukan adalah termurah
dari seluruh peserta tender proyek.
7.
Perhitungan
harga juga harus dilakukan antisipasi perubahan biaya proyek selama periode
tertentu selama pelaksanaan kontrak pekerjaan pembangunan sehingga tidak
terpengaruh dengan berbagai kondisi yang mungkin terjadi seperti krisis moneter
atau gejolak politik.
8.
Dan
berbagai tips tender lainya yang dapat dilakukan sebagai strategi untuk
memenangkan tender proyek
Dengan
beberapa strategi tersebut maka bisa dilakukan perhitungan harga tender yang
baik untuk memenngkan lelang, selamat berinivasi dan kreatif untuk menjadi yang
terbaik sehingga dapat memenangkan tender proyek.
·
Tender
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga,
memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan
swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
Mengikuti tender adalah salah satu cara untuk
mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha Anda. Banyak
perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa instansi
pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di media
cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
Proses tender adalah proses yang penuh
persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang
kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak
memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah
dengan matang proposal Anda.
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh
suatu perusahaan jika ingin mendapatkan proyek IT dengan mudah. Suatu lembaga/instansi
tentunya mereka menginginkan proyek mereka ingin cepat selesai dan sesuai
dengan yang diharapkan dan tentu saja lembaga/instansi tersebut hanya
mempercayakan proyek yang mereka ingikan ke badan atau perusahaan yang sudah
diakui secara hukum atau legalitasnya.
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus
dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk
mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin
menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta
tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok
wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan
domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari
pada masing-masing pengumuman lelang.
3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran,
website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik
masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga
bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan
seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal
atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama
dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika
didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan
dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan
jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang
lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai
peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah
sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang
tetap di dapat dengan cara yang baik.
8. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga
lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga
lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita
bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk
mendapatkan harga termurah.
9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan
begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan
tender.
10. Jika terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan
sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini
tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender
proyek berikutnya.
Ø TENDER
YANG PERNAH DI AMBIL PT.GAMATECHNO
1.
BRT (Bus Rapid Transit)
Peringatan yang
dipimpin Plt Sekda Jabar Iwa Karniwa tersebut turut dihadiri Wali Kota
Bandung Ridwan Kamil, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dirut PPD serta jajaran
Dinas Perhubungan seluruh Jawa Barat. Seusai upacara Plt Sekda Jabar, Ridwan
Kamil dan Walikota Bogor meninjau Bus contoh TransPakuan yang merupakan hasil
kerjasama konsorsium dimana AINO dan Gamatechno tergabung di
dalamnya. Walikota Bogor menjelaskan konsep BoBITS yang digunakan oleh Bus
TransPakuan kepada Ridwan kamil dan Iwa Karniwa.
2.
SIKOMODO (Sistem Informasi Komoditas)
Dalam rangka mengurangi
kesenjangan informasi harga antara produsen dan konsumen, Tim Pemantauan dan
Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merancang
website Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), yang beralamatkan
di www.tpid-ntt.org. Website
yang diberi nama SIKOMODO (Sistem Informasi Komoditas) ini di launching
langsung oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Kepala perwakilan Bank Indonesia
(BI) Provinsi NTT yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua TPID NTT, Naek Tigor
Sinaga di Hotel Swiss-Belinn Kristal Kupang, Kamis siang, 12 Desember 2013.
Dalam acara ini turut hadir Manager Web & Network Solution Gamatechno,
Taufik Suryawan Edyna beserta tim sebagai vendor yang mengembangkan sistem SIKOMODO.
3. gtPerizinan
(Jambi)
Bapak Apris Kiswandi
menyampaikan bahwa gtPerizinan adalah aplikasi pengelolaan perizinan berbasis
web yang bergunan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan perizinan menjadi
lebih jelas, cepat dan mudah. Salah satu modul dalam gtPerizinan dapat
digunakan sebagai media masyarakat menyampaikan aspirasi, memberikan saran dan
keluhannya terhadap pelayanan publik.
Aplikasi gtPerizinan merupakan
solusi yang didesain oleh Gamatechno untuk mempermudah proses layanan perizinan
menjadi lebih transparan, mudah dan accountable. Pengajuan izin, verifikasi
berkas, perhitungan retribusi, informasi progress pengajuan izin sampai dengan
pembuatan SK perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan komprehensif.
Referensi:
https://www.gamatechno.com/news/news?start=144
https://imanizty.wordpress.com/2015/01/02/cara-mendapatkan-tender/
https://imanizty.wordpress.com/2015/01/02/cara-mendapatkan-tender/
https://dzakirmomo.wordpress.com/2013/11/09/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu-perusahaan-dan-cara-mendapatkan-proyek-melalui-tender/
Blogger Comment
Facebook Comment